PENERAPAN DENDA DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Moch. Endang Djunaeni(1*), Muhammad Maulana Yusuf(2),


(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

 

Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) merupakan balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil menengah dan pengusaha   kecil   bawah,   antara   lain   mendorong   kegiatan   menabung   dalam   menunjang pembiayaan  kegiatan  ekonominya.  Kredit  dalam  pembiayaan  syariah  menjadi  salah  satu alternatif masyarakat untuk mendapatkan pinjaman, tetapi tetap dalam ruang lingkup syariah. Penyediaan jasa kredit atau pembiayaan pun menjadi salah satu unggulan BMT untuk mendulang pundi. Layaknya lembaga keuangan konvensional, BMT pun menetapkan denda bagi peminjam yang  tidak  melunasi  kreditnya.  Hanya,  masih  menjadi  pertanyaan  di  kalangan  masyarakat tentang pemberlakuan denda atau sanksi bagi nasabah yang gagal bayar, dan juga bagaimana hukum pengenaan denda di BMT ini. Penelitian ini bertujuan untuk memberi gambaran yang jelas mengenai faktor penyebab diterapkannya denda pada pembiayaan bermasalah, kemudian untuk mengetahui tindakan- tindakan yang dilakukan lembaga keuangan syariah dalam menangani pembiayaan bermasalah, serta untuk mengetahui target penyaluran dana yang dihasilkan dari denda. Secara metodologi,  penelitian  ini  menggunakan  prosedur penelitian  kualitatif  dengan memanfaatkan pendekatan sosiologi hukum Islam. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitiannya diperoleh bahwa mengqiyaskan kepada hukum yang telah ditetapkan  dalam  Al-Qur’an  denda dikenakan  kepada nasabah  yang mengalami  pembiayaan bermasalah, dalam  rangka memberikan efek jera supaya dapat menunaikan kewajiban  yang belum terlunasi. Langkah penyelesaian pihak BMT dalam menghadapi nasabah bermasalah yaitu dengan cara: pemberitahuan melalui telepon, pemberian surat penagihan, penagihan langsung, sita jaminan, eksekusi jaminan. Penyaluran dana hasil denda yang diposkan dalam qardh al- hasan ditujukan secara langsung seperti untuk santunan anak yatim, orang tua jompo dan juga melalui lembaga formal seperti BAZNAS dan LAZNAS.

 

Kata kunci : Denda, Pembiayaan Bermasalah, Penyaluran Qardh Al-Hasan.

 

 

 

Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) is a hall independent business integrated content cored Bayt al- mal wa al-tamwil with activities to develop productive ventures and investment in improving the quality of the economic activities of small and medium entrepreneurs and small businessmen under, among others, to encourage the activities of saving In supporting the financing of its economic activities. Credit in shariah financing becomes one of the alternative communities to get a loan. Provision of credit services or fees became one of the flagship BMT to gain funds. Like conventional financial institutions, BMT also for borrowers who do not pay off credit. Only,


is still a question among the public about the imposition of penalties or sanctions for customers who fail to pay, and also how the law imposing fines in this BMT.

This study aims to provide a clear picture of the factors causing the financial, then to know the actions undertaken syariah financial institutions in the process of childbirth, and to know the target disbursement of funds resulting from fines.

Methodologically, this study uses qualitative research procedures by utilizing the sociological approach of Islamic law. Data completion technique is done by observation, interview and documentation.

The result of his research is to mengqiyaskan to the law that has been set in Al-Qur'an fines to customers who have problems, in order to provide a deterrent effect can be able to fulfill the obligations that have not been paid off. Steps to settle the BMT party within the time that can be done by: voice over the phone, mailing, direct. The disbursement of fines posted in qardh al - hasan  is  directly  suspended  as  for  orphans'  benefits,  old  folks  and  also  through  formal

institutions such as BAZNAS and LAZNAS.

 

Keywords: Fines, Troubled Financing, Qardh Al-Hasan Distribution.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press,

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek.

Aswani, Nur dan Masyhuri. Metodologi Riset Manajemen Pemasaran. Malang: UIN Maliki

Press, 2011.

Aziz, M. Amin, at all. SOM & SOP BMT pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). Jakarta: PINBUK PRESS, 2008.

Azizah, Meutika. Penerapan Fungsi Sosial (Charity) Pada Baitul Maal Wat Tamwil Dengan Cara Bantuan Modal Dengan Sistem Al-Qardh Al-Hasan (Benevolent Loan) Study Kasus BMT Harapan Kita Bantul. Surakarta: Unversitas Sebelas Maret, 2010.

Budiawan, Eko. Konsep Lembaga Keuangan Syariah, Lorong-Lorong Ilmu Pengetahuan,

Volume 6. Jakarta: Grafika, 2013.

Djamil, Faturrahman. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah. Jakarta: Sinar

Grafika, 2012.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi Atas Nasabah

Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran, http:/www.MUI.org. Diakses pada tanggal 21

Maret 2017.

Harun, Badriyah. Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Bermasalah. Yogyakarta: Yustisia, 2010. Heykal, Muhammad dan Nurul Huda. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis.

Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

HS, Bahtia. Bagaimana hukum denda dalam islam?2017. Diakses dari LazisalHaromain.com http://www.scribd.com/doc/11839097/Buku-Saku-Perbankan-Syariah Diakses pada tanggal 22

Maret 2017.

https://Tebuireng.online/denda-telah-bayar-hutang/# Diakses pada tanggal 2 Agustus 2017. Indriantoro, Nur. Metode Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi dan Manajemen. Yogyakarta:

BPFE, 1999.

Kasmir. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, cet. ke-6. Jakarta: RajaGrafindo, 2002.

Khalaf, Abdul Wahad. Ilmu Ushul Fiqh, terj. Masdar Helmy cet ke 1. Bandung: Gema Risalah

Press, 2006.

Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: RemajaRosdakarya, 2014. Muhammad. Manajemen Bank Syariah Edisi revisi. Yogyakarta: UUP AMP YKPN, 2002. Musbiyanti. Pengaruh Denda Terhadap Kedisiplinan Pemakai Dalam Pengembalian Buku Di

UPT Perpustakaan Universitas Islam Negeri Yogyakarta. Yogyakarta: Fakultas Adab

IAIN Sunan Kalijaga, 2003.

Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Pasaribu, Chaiuruman dan Suhrawardi K. Lubis. Hukum Perjanjian dalam Islam, cet ke-1.

Jakarta: Sinar Grafika, 1996.

Perwataatmadja, Karmen dan Muhammad Syafi’i Antonio. Apa dan Bagaimana Bank Islam, cet. ke-1. Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1992.

Qordhawi, Yusuf. at all, Haruskah Hidup dengan Riba. Jakarta: Gema Insani Pers,1994. Rifai, Moh. Konsep Perbankan Syariah. Semarang: Wicaksana, 2000.

Salman, Kautsar Riza. Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah. Padang: Akademi

Permata, 2012.

Soemitra, Andi. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group,

Sugiono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2012.

Sutarto, at all. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) & contohnya. Solo: Tiga

Serangkai, 2008.

Wangsawidjaja. Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2012.




DOI: 10.24235/amwal.v9i2.1921

Article Metrics

Abstract view : 664 times
PDF - 601 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 Al Amwal Indexed by:

          

 

 

This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge. Creative Commons Licence
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.Statcounter-->View My Stats