PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 DAN TANTANGAN REVOLUSI INDUSTRI 4.0

Yonnawati Yonnawati(1*),


(1) Universitas Muhammadiyah Lampung
(*) Corresponding Author

Abstract


Fungsi hukum sebagai pelindungan dari  berbagai kepentingan manusia yang harus   dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat dilakukan pada kondisi normal, damai bahkan karena terjadinya pelanggaran hukum. Kondisi lingkungan yang setiap hari mengalami penurunan kualitasnya sebagai akibat kegiatan pengelolaan sumber daya alam yang ada. Degradasi dari kualitas lingkungan ini selalu dialaskan pada tujuan negara demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Permasalahan yang timbul adalah menuntut penegakan hukum lingkungan dan tantangan revolusi  4.0. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pencemaran lingkungan dan lemahnya penegakan hukum di Indonesia, menilai urgensi penegakan hukum adaptif untuk Revolusi Industri 4.0, menjelaskan pengaruh kemajuan teknologi terhadap efektivitas penegakan hukum, dan memberikan rekomendasi untuk memperkuat regulasi dan strategi dalam menanggapi tantangan era digital. Metode penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif-deskriptif. Model penelitian ini menggunakan library research, dengan analisis induktif-deduktif yang mengacu pada beberapa analisis literatur. Efektivitas hukum lingkungan bergantung pada prinsip-prinsip dasar, penggunaan teknologi, dan penegakan hukum yang terpadu. Teknologi digital dan otomasi industri dapat memperkuat pemantauan dan transparansi hukum lingkungan jika dikembangkan dengan pendekatan yang inklusif dan adil. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tetap relevan, tetapi memerlukan kebijakan yang adaptif.


Keywords


Hukum Lingkungan, Industri 4.0, Revolusi

Full Text:

Remote

References


Christin, E. M. (2020). Formulasi Legislasi Perlindungan Data Pribadi Dalam Revolusi Industri 4.0. 9, 237–256.

Dalam, N., & Revolusi, M. (2021). Peran Hukum Adat Sebagai Pondasi Hukum Pertanahan. 5(April), 219–236.

Farhan, M., Syaefunaldi, R., Hidayat, D. R. D., & Hosnah, A. U. (2023). Penerapan Hukum Dalam Menanggulangi Kejahatan Siber Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Siber. Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 01(06), 8–20. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.572349/Kultura.V1i6.569

Gonzales, R. (2022). Memaksimalkan Potensi Generasi Muda Di Industri Pertambangan Untuk Meningkatkan Ekonomi Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045: Generasi Muda Untuk Bangsa. Jurnal Himasapta, 7(1), 39. Https://Doi.Org/10.20527/Jhs.V7i1.5344

Gultom, R. S. H., & Sakti, M. (2023). Praktik Greenwashing: Perlindungan Hukum Dan Tanggung Jawab Korporasi Ditinjau Dari Hukum Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(3), 626–641. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.22225/Juinhum.4.3.8331.626-641

Hadiyati, N., & Cindo. (2021). Kontekstualisasi Pencemaran Ekosistem Laut Dalam Mencapai Sdgs: Suatu Kajian Hukum Lingkungan Di Indonesia1 Nur. 8(3), 300–313.

Lestari, M. A. (2020). Kedudukan Amdal Dalam Perlindungan Lingkungan Hidup Berkelanjutan: Tinjauan Dari Sudut Pandang Nichomachean Ethics. 8, 41–51.

Majid, M. E. K., Ainayyah, N. H., & Amrina, N. (2022). Optimalisasi Sistem Layanan Pengadilan Berbasis Elektronik Guna Menjamin Keterbukaan Informasi Menuju Peradilan Yang Modern. 97–115.

Muchlis, A. (2024). Penegakan Prinsip Kepentingan Terbaik Anak Pada Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum Progresif, 12(01), 66–77. Https://Ejournal.Undip.Ac.Id/Index.Php/Hukum_Progresif/Article/View/58201

Putri, A. E., Handayani, I., Monica, G., Hutasoit, K., Zelda, S., Tirtayasa, S. A., Tirtayasa, S. A., Sultan, U., Tirtayasa, A., Sultan, U., Tirtayasa, A., Sultan, U., & Tirtayasa, A. (2025). Peran Hukum Lingkungan Dalam Menghadapi Ekstraktivisme Di Sektor Minyak, Gas, Dan Mineral Di Indonesia Ananda. 1(1), 1–21.

Rambe, M. I. I., & Sukmawati, N. (2024). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perizinan Lingkungan Di Era Industri 4 . 0. 4, 16049–16057.

Raul, S., Mawuntu, R. J., & Goni, C. J. J. G. (2023). Tinjauan Hukum Atas Larangan Pembukaan Lahan Dengan Sistem Pembakaran Hutan Dalam Rangka Melindungi Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. 3.

Ridlo, A. A., & Arsali, I. (2024). Dinamika Penegakkan Hukum Lingkungan Di Indonesia Dalam Menghadapi Problematika Lingkungan Hidup. 6, 140–157.

Saragih, O. K., Yanur, M., & Silalahi, J. N. (2023). Sosialisasi Dan Edukasi Peran Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas Ppks) Terhadap Resiliensi Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual Di Universitas Palangka Raya. Jurnal Masyarakat Madani Indonesia, 2(4), 510–521. Https://Doi.Org/10.59025/Js.V2i4.177

Suratno, U. (2023). Arah Pembaharuan Hukum Nasional Dalam Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0. 155–169.

Ulum, B. B., & Kusumo, M. I. C. (2023). Mengembangkan Strategi Yang Berkeadilan Untuk Meningkatkan Penegakan Hukum. Indigenous Knowledge, 2(1), 40–50.




DOI: 10.24235/inklusif.v1i10.20212

Article Metrics

Abstract view : 24 times
Remote - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

 Analisis Web Lihat Statistik Saya