PERAN HAKIM PERADILAN TERHADAP PARA PENCARI KEADILAN

akhmad shodikin(1*),


(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

 

Keadilan merupakan tonggak dari sebuah perkara hukum. Dalam beberapa penanganan kasus hukum yang terjadi di tanah air, seringkali mencuat menjadi bahan perbincangan publik karena putusan pengadilan dianggap mengabaikan nilai-nilai keadilan yang semestinya dirasakan oleh masyarakat dan pencari keadilan. Proses hukum di lingkungan peradilan Indonesia hingga saat ini dianggap belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai keadilan yang sesungguhnya, keadilan seolah menjadi “barang mahal†yang jauh dari jangkuan masyarakat. Penyusun memaparkan tentang bagaimana peran hakim mencari keadilan substantif untuk memutus perkara peradilan serta tinjuan hukum Positif dan hukum Islam terhadap prosedur hakim dalam mencari keadilan subatantif.

 

Kata Kunci: Peranan Hakim, Peradilan, dan Keadilan

 

Abstract

 

Justice is a milestone of a lawsuit. In some handling of legal cases occurring in the homeland, it is often sticking to the subject of public discussion because the court's decision is considered to ignore the values of justice that should be felt by the public and seekers of justice. The legal process in the Indonesian judiciary to date has not yet fully reflected the true values of justice, justice seems to be "expensive goods" far from the reach of society. The authors describe how the role of the judge seeks substantive justice for deciding judicial matters as well as Positive legal review and Islamic law against judicial procedures in seeking substantive justice.

 

Keywords: The Role of Judges, Justice, and Justice

 



Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Bisri, Cik Hasan, Peradilan Agama di Indonesia, Cet. ke-2 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998),

Bisri, Cik Hasan, Peradilan Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, (Bandung: Rosda Karya, 1997),

Harahap, M.Yahya, Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama, cet. ke-1, (Jakarta: Pustaka Kartini: 1993),

Hasbi Ash Sidiqi, Tengku Muhammad, Peradilan dan Hukum Acara Islam cet. ke-1, Semarang : PT Pustaka Rizki Putera, 1997),

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, (Jakarta: Pradnya Pramita, 1996),

Maruli, Jimly, Dicari: Putusan Yang Progresif, Majalah Hukum Varia Peradilan, No. 293 April 2010

Mawardi, Imam, Hukum Tata Negara Dan Kepemimpinan Dalam Takaran Islam, cet. ke-1, (Jakarta: Gema Insani Press,Tahun 2000),.

Mertokusumo, Sudikno, “Metode Penemuan Hukum“ (Yogyakarta:UII Press, 2007),

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992),

Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PT.Balai Pustaka, 1995, 1

Putusan Hakim Tahun 2007, Tersedia di http://komisiyudisial.go.id

Rasjid, Sulaiman, Fiqih Islam, cet. ke-27, ( Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1994),.

Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif , (Jakarta:Sinar Grafika, 2010),

Madkur, Muhammad Salam, Al-Qada Fil Islam, (Ttp : tt)

Shihab, M. Quraish, Wawasan Al-Quran Tafsir Tematik Atas Pelbagai Persoalan Umat, cet. Kedua,(Jakarta : Mizan :2001)

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: CV. Rajawali, 1983,

Soekanto, Soerjono, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Grafindo Persada, 2003,

Utama, Yos Johan, Menggugat Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara Sebagai Salah Satu Akses Warga Negara Untuk Mendapatkan Keadilan Dalam Perkara Administrasi Negara (Suatu Studi Kritis Terhadap Penggunaan Asas-Asas Hukum Administrasi dalam Peradilan Administrasi, dalam Jurnal Ilmu Hukum Volume 10 Nomor 1 Maret 2007, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta,

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi,

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Peradilan Hak Azasi Manusia,

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer,

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Tata Usaha




DOI: 10.24235/mahkamah.v2i1.1663

Article Metrics

Abstract view : 650 times
PDF - 190 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.