PERLINDUNGAN KONSUMEN MELALUI SERTIFIKASI DAN LABELISASI HALAL ATAS INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN

Leliya Leliya(1*),


(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

 

Cirebon City Many Household Food Industries hereinafter called small and medium enterprises engaged in traditional food field. On the other hand, the above conditions and phenomena can result in the position of business actors and consumers becoming unbalanced and consumers are in a weak position. Consumers are the object of business activities to profit maximally by business actors. This research uses qualitative approach. The research results of the research in the form of consumer protection through certification and the halal label on Household Food Industry at the Department of Trade, Cooperatives, Small and Medium Enterprises of Cirebon City through certification and halal label is the issuance of Household Food Production Certificate issued by the Dinas Kesehatan City of Cirebon. Another form of consumer protection is the Consumer Dispute Settlement Agency of Cirebon City for consumers who feel harmed by the producers and willing to resolve consumer disputes. The role of Trade, Cooperatives, Small and Medium Enterprises of Cirebon City in certification and halal label on household food industry is to facilitate Small and Medium Enterprises and the general public who have food production business to recruit Small and Medium Industry in area of Cirebon City who wishes to get a halal certificate for free.

 

Keywords: Protection, Consumer, Halal Certification and Halal Label.

 

Abstrak

 

Kota Cirebon banyak Industri Rumah Tangga Pangan untuk selanjutnya disebut perusahaan kecil dan menengah yang bergerak di bidang makanan tradisional. Di sisi lain, kondisi dan fenomena di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun hasil penelitian adalah bentuk perlindungan konsumen melalui sertifikasi dan label halal atas Industri Rumah Tangga Pangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Cirebon melalui sertifikasi dan label halal adalah dengan dikeluarkannya Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Cirebon. Bentuk lain perlindungan terhadap konsumen adanya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Cirebon untuk konsumen yang merasa dirugikan oleh produsen dan berkehendak untuk menyelesaikan sengketa konsumen. Peran Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Cirebon dalam sertifikasi dan label halal atas industri rumah tangga pangan adalah memfasilitasi Industri Kecil Menengah dan masyarakat umum yang mempunyai usaha produksi pangan untuk merekruit Industri Kecil Menengah di wilayah Kota Cirebon yang berkeinginan memperoleh sertifikat halal secara gratis.

 

Kata Kunci: Perlindungan, Konsumen, Sertifikasi dan Label Halal.

Full Text:

PDF

References


Djakfar, Muhammad. Hukum Bisnis. Malang: UIN-Malang Press, 2009.

http://clearinghouse.pom.go.id/artikel-pendaftaran-atau-sertifikasi-produk-pangan.html diunduh pada 11 Agustus 2017.

http://www.clerobo.com/2015/09/tafsir/makanan-yang-halal-dan-baik-dalam-qs-al.html.

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3808/kaitan-antara-sertifikat-halal-dengan-uupk diunduh pada hari Kamis, 10 Agustus 2017.

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt58e70b8cde9c5/aturan-pencantuman-kandungan-gizi-dan-komposisi-bahan-di-kemasan-makanan-ringan diunduh pada 11 Agustus 2017.

https://berandainovasi.com/sertifikasi-keamanan-pangan-bagi-industri-nasional-pentingkah/diunduh pada 10 Agustus 2017.

Kristiyanti, Cellina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Kusumaatmaja, Mochtar. Asas dan Perlindungan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Erlangga, 2003.

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011.

Moleong, Lexy J. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2013.

Nasution, A. Z. Pengantar Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Daya Widya, 2000.

_____ Konsumen dan Hukum, Cet. I. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.

Rajagukguk, Erman et al. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju, 2000.

Samsul. Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas, 2004.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2000.

Siahaan, N.H.T. Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta: Penerbit Panta Rei, 2005.

Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.

Sihombing. Perilaku Konsumen dan Strategi Pemasaran. Jakarta: Gelora Aksara Pratama, 1996.

Syawali, Husni dan Neni Sri Imaniyati. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: CV Mandar Maju, 2002.

www.halalmui.org diunduh pada 23 Februari 2017.

Yani, Ahmad dan Gunawan Wudjaya. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.




DOI: 10.24235/jm.v3i1.2937

Article Metrics

Abstract view : 501 times
PDF - 289 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al Mustashfa Indexed by:


Reference Management Tool


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats