KODE ETIK PROFESI HAKIM MENURUT HUKUM ISLAM

Samud Samud(1*),


(1) Fakultas Syariah dan EKonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author

Abstract


Hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum (Legal Aparatus) sudah memiliki kode etik sebagai standar moral atau kaedah seperangkat hukum formal. Namun realitanya para kalangan profesi hukum belum menghayati dan melaksanakan kode etik profesi dalam melaksanakan profesinya sehari-hari. Hal ini terlihat dari banyaknya yang mengabaikan kode etik profesi, sehingga profesi ini tidak lepas mendapat penilaian negatif dari masyarakat. Kode etik tampaknya belum bisa dilaksanakan dan nilai-nilai yang terkandung belum bisa diaplikasikan oleh mengembannya sendiri. Kode etik profesi hakim sejalan dengan nilai-nilai dalam sistem etika Islam. Etika hukum Islam dibangun di atas empat nilai dasar yaitu pertama, kebenaran yaitu adanya konsep kebenaran menjadikan manusia percaya untuk berbuat baik karena taat akan hubungan makhluk dan khaliq. kedua, keadilan yaitu adanya penyemarataan (Equalizing) dan kesamaan (leveling) hak dalam bidang hukum. Ketiga, kehendak bebas yaitu manusia walaupun dibatasai oleh norma-norma yang ada tetapi mempunyai kehendak bebas/kebebasan (free will). Keempat, pertanggung jawaban yaitu sebagai tuntutan dari kehendak bebas yaitu adanya pertangungjawaban sebagai batasan dari apa yang diperbuat manusia dan harus dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat.

Judge as one of law enforcement officers (Legal Apparatus) has a code of ethics as a set of moral standards or formal legal principles. But in reality, the legal profession is not aspired and far from implementing a code of ethics in carrying out day-to-day profession. This is evident from many who ignore the code of professional conduct, so that the profession is not loose received a negative assessment from the community. The code of ethics does not seem feasible and contained values can not be applied to carry it alone. Code of ethics of judges in line with the values of the Islamic ethical system. Ethics Islamic law is built on four basic values: first, the truth that is the concept of truth made people believe to be good because it would obedient creatures and khaliq relationship. Second, justice that is the equalizing and similarity (leveling) rights in the field of law. Third, although human free will is limited in the norms that exist but have the free will/freedom (free will). Fourth, accountability ie as the demands of the free will that is the accountability as the limit of what the human being and should be accounted for both the world and the Hereafter.

Keywords


Etika, Hakim, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Al-‘AsqalÄnÄ«, Al-ḤÄfiẓ Bin Ḥajar, BulÅ«gh al-Maram, Kitab al-Qada, Hadis nomor 5 Semarang: Toha Putra, tt.

Al-Nisaburi, Imam Abi Husain Muslim Bin al-Hajjaj Ibn Muslim al-Qusyairi, Kitab Jami'i Asahih, Bab Tahrimi Dolmi Muslim Wakhizluhu Waikhtiqoruhu wadimmuhu Wai'rduhu Wamaluh, Bairut: Dar al-Fikr, tt

Asy'ari, Musa, Manusia Pembentuk Kebudayaan Dalam Al-Qur'an, Yogyakarta: LESFI, 1992

Bakri, Asafri Jaya, Konsep Syari'ah Menurut Syatibi, cet. 1 Jakarta: Raja Grapindo Persada, 1996.

Bisri, Cik Hasan, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998

Djamil, Faturrahman, Filsafat Hukum Islam, cet. 1, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997

Hadi, Hardono, Jati Diri Manusia Berdasarkan Filsafat Organisasi Whitehead, Yogyakarta: Kanisius, 1966

Kamil, Iskandar, “Kode Etik Profesi Hakim,†dalam Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct), Kode Etik Hakim dan Makalah Berkaitan, Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2006.

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Jakarta: Pradnya Pramita, 1996

Madkur, Muhammad Salam, Al-Qada Fil Islam, Ttp: tt

Muqoddas, Busyro, “Etika Profesi: fungsi dan Prospekâ€, makalah Karya Latihan Hukum (Kartikum) XV yang diselenggarakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum UII Yogyakarta, 1997.

Muslehuddin, Muhammad, Filsaafat Hukum Islam dan pemikiran orientalis Studi Perbandingan, terj. Yudian Wahyudi Amin, cet. 3, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1997.

Praja, Juhaya S, Filsafat Hukum Islam,

Bandung: Universitas Islam Bandung, 1995

Suyuthi, Wildan. “Etika Profesi, Kode Etik, dan Hakim dalam Pandangan Agama†dalam Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct), Kode Etik Hakim dan Makalah Berkaitan. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2006

Tengku Muhammad Hasbi Ash Sidiqi, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Semarang: PT Pustaka Rizki Putera, 1997

Utomo, Priyo, Etika Dan Profesi, Jakarta: Gramedia, 1992

Zakiyah, Wasingatu dkk, Menyingkap Tabir mafia Peradilan, Jakarta: ICW, 2002




DOI: 10.24235/mahkamah.v9i1.422

Article Metrics

Abstract view : 1059 times
PDF - 2409 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.